Tok... Tok... MK Tolak Uji Materi Jabatan Ketua Parpol Lebih dari 2 Periode

Kamis 27-11-2025,15:04 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Ketua umum partai politik yang masa jabatannya lebih dari dua periode bisa bernapas lega. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang tentang Partai Politik (UU Parpol) mengenai masa jabatan pimpinan partai politik yang dilayangkan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh Imran Mahfudi.

"Amar putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor: 194/PUU-XXIII/2025, Kamis 27 November 2025.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menuturkan Pemohon mengaitkan frasa "dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART" dalam norma Pasal 22 UU Parpol dengan tidak adanya pembatasan periodisasi masa jabatan kepengurusan partai politik.

BACA JUGA:Komisi III DPR Setuju Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Daniel menjelaskan MK pernah mempertimbangkan dan memutus norma terkait dengan masa jabatan pimpinan organisasi Advokat dalam Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022.

Dalam pertimbangan hukum di paragraf 3.13 sampai dengan paragraf 3.16, Mahkamah telah menegaskan untuk mewujudkan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, advokat memiliki peran dan fungsi yang sama dengan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat perlu diatur secara eksplisit.

Di sisi lain, terang Daniel, sekalipun organisasi advokat dan partai politik berada dalam ranah infrastruktur politik sebagaimana dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.2] di atas, namun keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda.

BACA JUGA:7 Calon Hakim KY Ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR, ini Nama-namanya

Sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan organisasi lain, termasuk secara vis a vis dengan partai politik.

"Artinya, dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat," ucap Daniel.

Dia mengatakan norma Pasal 22 UU 2/2008 yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk Undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.

BACA JUGA:Jubir PN Palembang Meninggal, Dikenal Sebagai Sosok Hakim Profesional dan Sopan

Namun demikian, kata Daniel, amanat tersebut harus dituangkan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) suatu partai politik.

Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol dimaksud, jalan untuk musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.

Selain itu, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara eksplisit dalam AD/ART partai politik.

Kategori :