Tok... Tok... MK Tolak Uji Materi Jabatan Ketua Parpol Lebih dari 2 Periode

Kamis 27-11-2025,15:04 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Imran juga telah menyempurnakan bagian kewenangan Mahkamah dalam mengujikan Pasal a quo; hak anggota partai yang termuat dalam AD/ART PKB; penjelasan terkait keberadaan anggota pengurus partai untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini; alasan tidak nebis in idem-nya pengujian norma ini.

Imran menjelaskan Pasal 22 UU Parpol belum pernah diajukan ke MK, sementara untuk Pasal 33 ayat (1) UU Parpol telah pernah diujikan dan diputus dalam Putusan MK 78/2015, namun memiliki ada alasan yang berbeda.

Berikutnya dia juga memperkuat status parpol sebagai organ yang memiliki urgensi konstitusional.

"Oleh karenanya, Pemohon menyempurnakan petitum permohonan, yakni ... menyatakan frasa 'dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART' dalam Pasal 22 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'dipilih secara demokratis melaui musyawarah untuk masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut atau tidak sesuai AD/ART'. Menyatakan frasa 'tidak tercapai' dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'tidak tercapai termasuk jika Mahkamah Partai tidak melakukan penyelesaian perselisihan'," ucap Imran saat membacakan perubahan petitum permohonan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 11 November 2025. (cnnindonesia.com/dri)

Kategori :