Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi AD/ART partai politik.
BACA JUGA:Komisi III Setujui 10 Hakim Agung, ini Nama-namanya
Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi AD/ART partai politik.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada frasa 'dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART' dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan MK Nomor: 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkap Daniel.
Dalil perselisihan internal parpol
Mahkamah menyatakan untuk memahami Pasal 33 ayat (1) UU Parpol harus didahului dengan memahami substansi Pasal 32 UU Parpol yang memiliki makna penyelesaian perselisihan partai politik yang bersifat internal dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai yang harus diselesaikan paling lama 60 hari secara expressis verbis adalah telah jelas.
BACA JUGA:Mantan Hakim Diangkat Sebagai PNS di PN Surabaya, MA Angkat Bicara
Sekalipun dalam permohonan a quo terdapat alasan yang berbeda untuk menegaskan atau memperjelas kapan Pengadilan Negeri (PN) berwenang atau dalam keadaan seperti apa PN telah berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik yang beririsan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Parpol yang menyebutkan "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari".
Artinya, batasan waktu 60 hari dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik sejak perselisihan diajukan oleh anggota partai politik kepada Mahkamah Partai Politik.
Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan, maka pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain, termasuk memilih jalur hukum.
BACA JUGA:Komisi III DPR Setuju Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Terhadap dalil pemohon a quo, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor: 78/PUU-XIII/2015.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku dalam pengujian norma a quo.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa 'tidak tercapai' dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 yang menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.
Sebelumnya, Imran Mahfudi memfokuskan pengujian pada frasa "dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD ART" dalam Pasal 22 UU Parpol dan frasa "tidak tercapai" dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol.
BACA JUGA:2 Perwira Polisi Polresta Barelang Divonis Mati, Kompolnas Apresiasi Hakim PT Tanjung Pinang