Namun jika diakui, maka Denada harus memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis.
"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tandas Firdaus.
Ressa Baru Tahu Identitas Ibu Kandung
Dalam gugatan tersebut, Ressa mengaku baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya. Selama ini, ia hanya mengenal Denada sebagai sepupu.
Ressa pun menggugat untuk meminta pertanggungjawaban serta pengakuan secara hukum sebagai anak biologis Denada.
Firdaus menyebut kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir pada 2002.
BACA JUGA:Ridwan Kamil-Atalia Praratya Kompak tak Hadiri Sidang Cerai Perdana
PN Banyuwangi Buka Suara
Humas PN Banyuwangi Yoga Pradana membenarkan gugatan tersebut dan menjelaskan proses persidangan yang sedang berjalan.
"Itu tanggal pertama mediasi di tanggal 8 Januari 2026. Dan dijadwalkan kembali mediasi yang kedua insyaallah tanggal 15 Januari. Sementara yang hadir kemarin dalam laporan tertulis semua pihak," terang Yoga, Selasa (13/1/2026).
Menurut Yoga, kehadiran kedua belah pihak dalam mediasi sangat penting. Jika tergugat tidak hadir, perkara berpotensi diputus verstek.
"Jika tidak hadir nanti perkaranya bisa diputus secara Verstek, ya kalau ada kuasa hukumnya bisa jadi enggak verstek dan ini kuasa khusus untuk mediasi. Namun, prinsipnya itu wajib hadir in person kecuali kalau ada alasan kuat untuk tidak hadir," tegasnya.
BACA JUGA:Hari ini Nadiem Makarim cs Jalani Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook
PN Banyuwangi memastikan akan tetap memproses perkara tersebut secara profesional hingga ada titik temu antara kedua pihak.
Sementara itu, publik kini menanti sikap Denada dalam sidang lanjutan, apakah akan mengakui atau membantah status Ressa sebagai anak biologisnya.(detik.com/dri)