Sementara itu, Siswandi, tersangka dalam kasus Peti mengungkapkan, jika dia dan rekan rekannya baru sekitar satu minggu beroperasi. Selama ini ini mereka beroperasi di wilayah Limun, Jambi. "Kami baru mukak di dusun, belum dapat hasil. Sistemnyo pakai modal dewek, samo persenan samo yang punyo tanah," katanya.
Menurutnya, dalam satu hari bisa mendapat setengah gram emas dengan kadar 80 persen, yang didompeng dari aliran sungai. "Itu hasilnya kami berbagi pak," jelasnya.