Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana

Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana

Hakim tunggal PN Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada terdakwa Astomo, pemilik hajatan yang menyebabkan Frangki meninggal overdosis, Jumat 17 Mei 2024. foto: zulkarnain/SEG--

Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Masih ingat kasus tewasnya Frangky yang overdosis saat menyaksikan hiburan musik organ tunggal, dengan DJ Devi Ketty di Desa Batu Kucing, Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel?

Kini kasusnya, bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Jumat 17 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, pemilik hajatan yakni Astomo Arbiyanto divonis bersalah oleh pengadilan. 

Kemeriahan pesta pernikahan warga di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, beberapa waktu lalu, akhirnya berbuntut panjang. Acara pesta pernikahan dengan menampilkan organ tunggal Wika dengan DJ Devi Ketty itu, sempat viral karena adanya warga yang tewas overdosis akibat menenggak pil ekstasi saat menonton musik.

BACA JUGA:Overdosis Tenggak Narkoba, Frengki Tewas saat Joget Remix

Persidangan itu dipimpin hakim tunggal. Pemilik hajatan yakni Astomo divonis bersalah karena melanggar pasal 150 KUHP, akibat tanpa izin mengadakan pesta umum atau keramaian umum.

Pengadilan Negeri Lubuklinggau, menyatakan terdakwa Astomo secara Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp3 juta terhadap Astomo. Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu set alat DJ, satu set alat Organ Tunggal, agar dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. Majelis hakim juga, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.

BACA JUGA:Cinderella Meninggal usai OD di Hajatan

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan, jika kasus itu saat ini sudah dibawa ke meja hijau. Dia menegaskan, meski ini kasus tindak pidana ringan (Tipiring), namun harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Sehingga tidak terjadi lagi warga yang menonton hiburan musik, DJ maupun remix mengkonsumsi narkoba overdosis dan meninggal dunia," kata Sopian Hadi.

Pihak kepolisian menegaskan pelarangan musik remix dan DJ sesuai Maklumat Kapolda Sumsel tidak diperbolehkan, karena lebih banyak mudharatnya. Dan di Muratara juga ada Perda khusus terkait pelarangan pesta malam.

"Intinya tidak boleh ada musik remix maupun DJ, mau di pesta siang apa lagi pesta malam. Karena dampaknya itu sangat negatif," bebernya.

BACA JUGA:Pulang Hajatan, Bupati Banyuasin Mencak-Mencak di Jalan Kabupaten, Ada Apa?

Sumber: