
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
BACA JUGA:Oknum Guru SD Kumpulkan Tiga Cewek di Satu Rumah dan Dijadikan 'Mangsa' Pria Hidung Belang
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone. (*)