
"Kalau yang kecil ini pak, saya dapat dari RE. Kini dak tahu RE nya dimana," sampainya.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek itu, kata SY, pelanggan atau pria hidung belang itu datang langsung ke rumahnya yang beralamatkan di kawasan Talang Kering Kecamatan Curup Utara.
"Karena saya tidak menjualnya secara online. Pelanggan yang mau, datang langsung ke rumah," katanya.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK, mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan keterlibatan SY dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Pasokan BBM ke Pertamini juga Berkurang
Termasuk, mengembangkan RE yang diduga merupakan orang yang mengantarkan korban ke rumah SY untuk dipekerjakan sebagai pelayan pria hidung belang ini.
"Sebagaimana pengakuan SY, kita akan kembangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, sebut Kasat baik SY termasuk TA yang merupakan pengguna jasa terancam lama mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 761 Jo pasal 88 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:BBM Masih Bermasalah, Harga Naik, Antrean Tetap
"Ancamannya, 10 tahun penjara sedangkan denda Rp 200 juta," tandas Kasat.
Diberitakan sebelumnya, jika Y yang diketahui merupakan seorang oknum guru yang mengajar disalah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ini setelah SY diduga nyambi sebagai mucikari di kawasan Talang Kering Kelurahan Tunas Harahap Kecamatan Curup Utara. Alhasil SY pada Kamis 15 September malam berhasil diciduk petugas.
Selain SY, petugas juga mengamankan TA sebagai pengguna saja prostitusi.
BACA JUGA:Pasokan BBM ke Pertamini juga Berkurang
Dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK, bahwa penangkapan terhadap muncikari dan pengguna jasa ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.