
Terpidana sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dan diadili di pengadilan secara in absentia.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 Juta subsidiair 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Aji Seri merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014.
Terpidana diketahui melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang, yang beralamat di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Viral Video Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Sekolah, Kocak Komentar Netizen Lagi Minggat
Perbuatan licik dilakukan Aji Seri, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Langkap Kabupaten Kepahiang. Fakta terungkap di persidangan, jika Aji Seri terbukti memalsukan surat alas hak kepemilikan lahan TPA Muara Langkap.
Kemudian bukti palsu tersebut dijadikan dasar penetapan lokasi pengadaan tanah TPA oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dimasa kepemimpinan Bando Amin C Kader. Adanya perbuatan curang terdakwa Aji Seri terungkap dalam pemeriksaan empat saksi pada sidang, Jum’at (15/10).
Para saksi mengakui bila adanya dokumen kepemilikan tanah TPA yang diberikan terdakwa saat proyek pengadaan lahan dilaksanakan.
“Para saksi mengakui jika bukti kepemilikan tanah dari terdakwa jadi dasar awal penetapan lokasi pengadaan tanah TPA sampah di Desa Muara Langkap,” jelas Kajari Kepahiang, Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus, Riki Musriza.
BACA JUGA:Viral Video Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Sekolah, Kocak Komentar Netizen Lagi Minggat
Ia menjelaskan, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu tersebut, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan saksi-saksi antara lain Arpan Efendi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan 2013, Herman mantan Kasubag Agraria dan Tata Ruang pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang.
Fauzi mantan Staf pada Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu 2013 serta Bando Amin C Kader mantan Bupati Kepahiang. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan,” lanjut Riki.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ungkap Riki, menguatkan dakwaan yang dibuat JPU. Untuk menghukum para terdakwa yang melakukan perbuatan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepahiang menyidangkan terdakwa H Aji Seri dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA sampah Muara Lengkap TA 2014 secara in absentia.
BACA JUGA:Viral Video Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Sekolah, Kocak Komentar Netizen Lagi Minggat
Hal tersebut dilakukan setelah JPU menerima penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor :39/Pidsus TPK/2021/PN Bgl tgl 27 September 2021. Persidangan secara in absentia dimaksud adalah proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.