Pelarian Aji Seri, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Pembuangan Sampah dari Ganti Nama Sampai Menikah

Jumat 23-09-2022,11:08 WIB
Editor : Julheri
Pelarian Aji Seri, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Pembuangan Sampah dari Ganti Nama Sampai Menikah

Sidang in absentia dilakukan oleh JPU atas pertimbangan terdakwa bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah tidak hadir dipanggil dalam tahap penyidikan. Atas dasar pertimbangan tersebut maka JPU Kejari Kepahiang mengacu pada Pasal 38 UU 31 1999 jo UU 20 2001. 

“Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan terdakwa, termasuk termasuk menetapkan terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC),” jelas Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH MH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH kala itu. 

Akibat hukum persidangan in absentia ini, kata Riky, maka terdakwa dianggap tidak akan menggunakan hak haknya untuk membela diri dimuka persidangan dan akan dijadikan pertimbangan memberatkan dalam surat tuntutan. 

BACA JUGA:Viral Video Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Sekolah, Kocak Komentar Netizen Lagi Minggat

Bahwa proses persidangan secara in absentia terhadap perkara tipikor ini merupakan yang pertama dilakukan dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Bengkulu sekaligus bentuk upaya serius Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang selama ini menunggak. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (22/9), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan dan Buser Polres Sumedang menangkap Aji Seri pada Kamis dinihari, pukul 00.30 WIB.

Tim gabungan kejaksaan dan kepolisian tersebut menangkap Aji Seri setelah melakukan pemantauan di dua tempat. Tim pertama menuju rumah Aji Seri di daerah Sumedang.

Ketut menjelaskan, Aji Seri yang berstatus terpidana itu melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Dia beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan.

BACA JUGA:Live Bunuh Diri Gagal, Mahasiswa Ini Hanya Rontok Gigi usai Tabrakan Sepeda Motornya pada Mobil

“Sejak 2016, terpidana tinggal di rumah seorang warga, mengganti namanya menjadi Abdullah, berbaur dengan warga setempat, serta menikah dengan seorang perempuan dan bertani dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sedangkan tim kedua, lanjut Ketut, berangkat tempat kebun terpidana di daerah Cisapati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejari Sumedang.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan, baik berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya. (*)

Kategori :