Dituduh Tiduri Istri Orang, Oknum Kades Lubuk Raman Tunjuk Penasihat Hukum, ini Klarifikasinya
PRABUMULIH, oganilir.co - Oknum Kepala Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berinisial HT angkat bicara terhadap tuduhan selingkuh dan menidurii NA, istri warganya.
Kades Lubuk Raman HT menunjuk penasihat hukumnya, Usman Firiansyah SH dan rekan untuk memberikan klarifikasi.
"Berkenaan dengan kabar yang beredar tentang salah-satu Kades di kecamatan Rambang Niru yang dilaporkan kasus perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP oleh JAN, kami selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan beberapa hal," kata kuasa Hukum terlapor HT, Usman Firiansyah SH saat konferennsi pers di Kantor pengacara Usman Firiansyah SH dan rekan advokat di Jl Kemuning, Prabumulih, Kamis 20 Juli 2023.
"Terkait tuduhan tersebut, sebagai negara hukum kita semua harus patuh dan taat pada hukum, khususnya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," sebutnya.
BACA JUGA:Pak Kades di Muara Enim Dilaporkan Tiduri Istri Orang
Poin kedua, lanjut Usman, kliennya sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut tidak benar. "Tentu dengan saksi dan fakta, diantaranya pada waktu atau saat yang dituduhkan, klien kami pada hari itu berada di kantor Kepala Desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa," lanjutnya.
Usman menegaskan, mendapatkan info ada video pengakuan sepihak dari pihak tertentu untuk memberi pengakuan sepihak tentang dugaan adanya perzinahan tersebut yang diduga kuat dibuat dalam keadaan diancam dan tertekan.
"Kami yakin pihak Polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta aturan-aturan lainnya," bebernya mengaku khususnya pada alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan yang disangkakan.