Di dalam kamar, tersangka mendorong korban ke kasur. Kemudian membuka jilbab korban. Tersangka merayu dan membujuk korban agar dapat melakukan perbuatannya.
Tersangka lanjut melucuti pakaian korban dan dirinya. Saat itulah pencabulan oleh tersangka terhadap korban. Dengan cara memasukan jari ke organ intim korban sekitar lebih kurang 5 menit. Kemudian keduanya kembali mengenakan pakaian.
Ata kejadian itu, korban memberitahukan tentang kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima melaporkan ke Polres Lubuklinggau, pada Selasa, 20 September 2022.
Atas dasar laporan korban, kemudian petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga visum terhadap korban. Menurut hasil visum ada luka robek pada selaput dara pada jam 2,3,6 dan 9 tidak sampai dasar.
BACA JUGA:Heboh, 276 Orang Berebut Tiga Kursi Anggota Pengawas Pemilu 16 Kecamatan di Ogan Ilir
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Hingga akhirnya diketahui tersangka akan melintas di depan sekolah SMAN 2 Muara Beliti.
Akhirnya, petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA, Aipda Christina CT serta anggota berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Misteri Kepala Kantor Kemenag Grobogan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Diduga Depresi
Yakni, melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul. (lid)