Jauh-jauh ke Rumah Pacar di Lubuklinggau, Pria Ini Malah Nakal Masukan Jari ke Tempat Terlarang

Rabu 28-09-2022,15:54 WIB
Reporter : Holid
Editor : Julheri

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO  -  Dari Musi Rawas pemuda inisial SAS (18) ini pergi ke kota Lubuklinggau hanya untuk menemui teman yang sudah dianggapnya pacar. 

Namun bukan bertamu baik-baik, SAS yang pengangguran ini memanfaatkan kondisi rumah korban DA (16) yang sedang sepi. DA kebetulan sedang sendirian karena orang tuanya sedang bepergian ke rumah kerabat. 

Melihat suasana rumah sepi SAS mulai gerilya. Iya membujuk rayu DA yang masih dibawah umur untuk lanjut ke kamar korban. 

Rupanya SAS ingin berbuat terlarang. Dengan bujukan akan bertanggung jawab. Tentu DA terkejut melihat kelakuan pacar yang baru dikenalnya itu. Hingga terjadilah perbuatan pencabulan itu. 

BACA JUGA:Misteri Kepala Kantor Kemenag Grobogan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Diduga Depresi

Singkat cerita SAS pemuda asal Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel itu ditangkap polisi.

SAS diperiksa, diberkas BAP atas kasusnya di Unit  Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau, Selasa, 27 September 2022.

Kasusnya serius. SAS terjerat pasal undang-undang perlindungan anak. Pemuda ini akan lanjut menganggur di penjara dalam waktu yang lama.

Tersangka SAS ditangkap saat sedang jalan melintas di depan SMAN 2 Muara Beliti, Musi Rawas.

BACA JUGA:Sepertinya Wewenang untuk Menahan Putri Candrawathi akan Beralih ke Kejagung, Kasusnya Sebentar Lagi P-21

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, pencabulan oleh tersangka, diawali dengan ia berpacaran dengan korban. Keduanya berkenalan atau pacaran sejak Agustus lalu.

"Keduanya bahkan sudah dua  kali bertemu, namun pada pertemuan ketiga tersangka mencabuli DA. Tepatnya di rumah korban, pada Minggu, 18 September 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.

Saat itu, tersangka bertandang ke rumah korban, awalnya mereka ngobrol ringan saja. Kemudian tersangka muncul niat ingin mencabuli korban. Ditambah orang tua korban tidak sedang di rumah. 

Korban lalu dibujuk oleh tersangka. Aksi tersangka berlanjut menarik korban ke kamar tidur korban dan mengunci kamar dari dalam. 

BACA JUGA:Sepertinya Wewenang untuk Menahan Putri Candrawathi akan Beralih ke Kejagung, Kasusnya Sebentar Lagi P-21

Kategori :