“Terkait tugas beliau yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dihibahkan ke Bawaslu,” ungkap Eko.
Beberapa pertanyaan dilontarkan tim penyidik terkait mekanisme penyaluran.
‘’Kita belum memutuskan pemanggilan terhadap Ilyas cukup atau masih akan berlanjut. Itu nanti akan menjadi rumusan penyidik, apakah keterangan beliau masih ada yang harus ditambahkan atau tidak,’’ imbuhnya.
Kasus serupa yang juga masih dalam penyidikan yakni masalah dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Kejari kota nanas itu berencana dalam waktu dekat menetapkan tersangkanya.
BACA JUGA:PSM Makassar vs Persis Solo: Saling Serang, Banyak Peluang tapi Hasilnya Imbang 1-1
“Tinggal menunggu waktu saja,” ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady melalui Kasi Intel, Anjasra Karya, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu melihat fakta dan bukti-bukti serta keyakinan penyidik. “Soal siapa saja ditetapkan tersangka nantinya, lihat nanti. Yang jelas ada keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih ini,” tegas dia.
Untuk kerugian negara, Anjas menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP. “Sedang dihitung auditor. Kita menunggu hasil pastinya,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Prabumulih sudah menggeledah kantor Bawaslu Prabumulih. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan 15 cap toko yang diduga digunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
BACA JUGA:Subendrio Bobol Rumah Anggota DPRD Musi Rawas, Kalau Banyak Uang Pacar Makin Sayang
Tim Penyidik Kejari Prabumulih sudah memanggil pemilik stempel-stempel tersebut untuk klarifikasi.
Ternyata, banyak diantaranya fiktif. Mereka tidak pernah bertransaksi bersama oknum Bawaslu Prabumulih. Ada stempel percetakan, toko alat tulis kantor hingga rumah makan.
Untuk kasus yang sekarang sudah disidang, dugaan korupsi hibah Bawaslu Muratara 2019. Namun, tuntutan terhadap delapan terdakwa belum siap. Seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum JPU), kemarin.
“Tuntutan belum siap Yang Mulia, minta waktu dua minggu,” kata JPU dari Kejari Lubuk Linggau dalam sidang virtual, kemarin.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
“Kenapa kok waktunya lama sekali, dua minggu. Kita ini mempertimbangkan waktu penahanan lho. Belum lagi penasihat hukum harus menyusun pleidoi dan lainnya. Saya berikan waktu satu minggu,” kata hakim Efrata Happy Tarigan SH MH yang memimpin sidang.