Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman  Berbeda

Sidang Tuntutan Ketiga Terdakwa Korupsi dana Hibah di Bawaslu Ogan Ilir --

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman  Berbeda

OGANILIR.CO- Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum

Sidang pembacaan tutuntutan berlangsung  Kamis 08 Juni 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan Tuntutannya, kepada tiga Terdakwa yakni  AS, HF dan R.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutup Umum, ketiga Terdakwa  dituntut hukuman secara berbeda, seperti AS dituntut selama 5 tahun hukuman penjara. HF 3 tahun hukuman penjara dan R dituntut hukuman 4 Tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Jadi Pelajaran Buat OPD

Dirincikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa AS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Membebaskan Terdakwa AS dari Dakwaan Primair tersebut diatas, dan menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS selama 5 tahun, dan  dan denda sebesar  Rp200 juta  subsidair 1 (satu) tahun kurungan. Dan menghukum agar Terdakwa AS membayar uang pengganti sebesar Rp815.475.422,- dikurangi pengembalian oleh saksi Dewi Astuti, A.Md. binti Naiman sebesar Rp20.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp795.475.422 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,’’terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar SH MH dalam siaran Pernya , Kamis 8 Juni 2023.

Kemudian untuk Terdakwa HF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

BACA JUGA:Pasca 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan, ini Kata Badan Pengawas Pemilu Sumsel

JPU membebaskan Terdakwa HF dari Dakwaan Primair tersebut diatas dan menyatakan Terdakwa HF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HF selama  3  tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan denda kepada Terdakwa HF sebesar Rp200 juta  subsidair 1 (satu) tahun kurungan,’’kata Ario.

Dan menghukum agar Terdakwa HF membayar uang pengganti sebesar Rp2. Miliar dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp 600 juta dan  saksi Theo Prima Bakti, S.E. sebesar Rp 2.000.000,-  sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp1,398 Miliar , dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

BACA JUGA:Ditahan 20 Hari, Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka

Sedangkan Terdakwa R tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sumber: