MUSI RAWAS, OGANILIR - Ibu mana yang tak sakit saat harus menghadapi kenyataan anak yang telah dilahirkannya tak punya ayah.
Kisah pilu RA (Rully Afriliyanti) yang menggendong anak dari Jawa Timur ke Polres Musi Rawas Sumatera Selatan sungguh membuat siapa saja yang melihat merasa haru.
Pilu rasanya menyaksikan bagaimana seorang ibu harus berjuang demikian hebat demi anaknya. Demi si jabang bayi.
RA yang tak merasa telah menggangu rumah tangga orang. Dan merasa telah memiliki suami, Aipda DN, oknum anggota Polres Musi Rawas meski dijalani secara siri. RA hanya menuntut dua hal.
Pengakuan atas anaknya dengan dibuatkan akte kelahiran dan nafkah bulanan untuk anaknya itu.
Dua tuntutan RA ini diungkap langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK yang berkenan memediasi penyelesaian masalah antara RA dan Aipda DN.
"Mediasi ini kan sesuai dengan permintaan dari Ibu RA, melalui surat kuasa hukumnya. Untuk memberikan solusi terbaik terhadap kelanjutan dari anak hasil nikah siri Aipda DN dan RA," ungka Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, saat ditemui wartawan, Jumat, 30 September 2022.
Lanjut Kapolres, setidaknya ada dua tuntutan dari RA terhadap Aipda DN. Yakni soal kejelasan status anak, atau meminta dibuatkan akte kelahiran. Kedua adalah nafkah bulanan.
"Sementara ini permintaan itu disanggupi oleh Aipda DN. Surat kesepakatan keduanya dibuat tertulis," tegasnya.
Diketahui perjuangan RA alias L sampai ke Polres Musi Rawas sangat berliku. Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, sampai ke Mapolres Musi Rawas, Polda Sumsel, membawa anaknya yang masih bayi, Jumat, 30 September 2022 pagi.
Jauh dari Jawa Timur, kedatangan RA itu tidak lain, meminta tanggung jawab Aipda DN, anggota Polres Musi Rawas, terkait status anak hasil nikah siri.
RA dan Aipda DN lalu bertemu dan mediasi dengan difasilitasi oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK.