Pasutri Asal Palembang Sikat Tiga Minimarket Sekaligus di Lubuklinggau, Barang Buktinya Banyak

Rabu 05-10-2022,00:58 WIB
Editor : Julheri
Pasutri Asal Palembang Sikat Tiga Minimarket Sekaligus di Lubuklinggau, Barang Buktinya Banyak

Hasilnya, pada tanggal 28 September lalu,  Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Bangun Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas.

"Itu merupakan rumah orang tuanya. Kemudian, kita kesana dan diback up oleh Polsek BTS Ulu langsung mendatangi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," paparnya.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal  374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

 

(*)

Kategori :