Dari hasil penyelidikan petugas, para pelaku berhasil dibekuk saat berada di tongkrongan di kawasan Pantai Panjang.
Keempatnya kemudian digiring ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya uang sejumlah Rp1.450.000 yang diterima dari korban, 1 handphone yang digunakan merekam video dan 1 handphone yang digunakan memeras korban.
SU (36), warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu, serta tiga wanita NB (32), SP (29) dan FO (32) diamankan Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
BACA JUGA:Truk Tabrak Pengunjung Pasar II Prabumulih, Penjual Martabak Tewas, 2 Pemotor Terluka
Keempatnya diamankan lantaran melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pria yang menjadi korbannya. Yakni HW (46), warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau Kamis 6 Oktober 2022 menerangkan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan modus meminta uang senilai belasan juta rupiah.
"Benar kita amankan terkait tindak pidana pemerasan. Ada 4 orang yang kita amankan, saat ini masih pemeriksaan," sampai Kasat. (*)