Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 7 Oktober 2022 dan Sabtu, 8 Oktober 2022 Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam 12 Oktober 2022.
Adapun tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua. (*)