Warga OKI Ditangkap di Ogan Ilir, Gegara Bawa Senpi Dengan 4 Peluru

Warga OKI Ditangkap di Ogan Ilir, Gegara Bawa Senpi Dengan 4 Peluru

Pelaku Azhari ditangkap Polsek Tanjung Batu--

Warga OKI Ditangkap di Ogan Ilir, Gegara Bawa Senpi Dengan 4 Peluru 

OGANILI.CO- Diduga akan beraksi melakukan kejahatan, seorang warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI berhasil ditangkap petugas Polsek Tanjung Batu, dikawasan Jalan Raya Desa Betung - Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu,28 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib.

Pelaku tersebut bernama Azhari alias Ling, sedangkan temannya bernama Arizon berhasil kabur dari kejaran petugas.

Pelaku ditangkap lantaran kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan beserta 4 butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari.

BACA JUGA:Warung Evi Tamala Dibongkar Maling, Pelaku Pasutri

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, anggota opsnal, dan anggota Intel Kodim OKI/OI. 

Tim gabungan melakukan patroli rutin ketika mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari. Temannya, Arizon, berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.

BACA JUGA:300 Personel Polres Ogan Ilir Ikuti Pelatihan Pra Ops Mantap Praja Musi 2024 Dalam Rangka Pilkada

Pelaku Azhari mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil Diamankan pada saat dilakukan penangkapan  sepucuk senjata api rakitan,4 butir amunisi kaliber 5.56 mm, Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi

"Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya,"kata Iptu Yusri Meriansyah.

BACA JUGA:Ini Jadwal Wakil Indonesia di Hari Ketiga Olimpiade Paris 2024

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Sid )

Sumber: