Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, IRT Pruduksi Sabu Oplosan.

Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, IRT Pruduksi Sabu Oplosan.

Polres Ogan Ilir rilis tangkapan sabu rumahan--

Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, IRT Pruduksi Sabu Oplosan.

OGANILIR.CO-Menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Kepulauan  Bangka Belitung, akibat perkara Narkotika,  tidak membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) jera yang kini menyandang status residivis.

Justru kembali berulah  dan lebih perah, kalau sebelumnya dia sebagai pengedar narkotika, justru kini membuat racikan narkotika dari bahan Sabu .

Namun usahanya diketahui Petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, hingga dirinya digelandang Ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .

BACA JUGA:Pengedar Sabu Wilayah Betung Banyuasin ini Jadikan Rumah Kosong Sebagai Markas

Dia adalah  berinisial KH (51) warga asal Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,  dan ditangkap dikawasan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir .

“Tersangka Kh ditangkap saat membantu meracik bersama temannya yang berhasil kabur, beberapa barang bukti sabu oplosan atau home industry yang dilakukan KH dan temannya, dan hasil Lab yang kita lakukan positif produksi sabu rumahan itu mengandung zat amfetamin ,’’kata Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah SH didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Herman dan Kasat Narkoba Polres Akp Dismin Hayadi, saat melakukan Pres Rilis di Mapolres Ogan Ilir, Senin 11 Desember 2023.

Wakapolres Kompol Hermansyah menjelaskan, penangkapan Tersangka Kh , setelah pihaknya menerima informasi, dikawasan Desa Sungai Buaya  Kecamatan Pemulutan, ada sebuah rumah panggung yang digunakan untuk membuat narkotika oplosan .

BACA JUGA:Dengan Cara Diblender, Polres Muratara Musnahkan 1,4 Kg Sabu Hasil dari Tangkapan Selama Satu Pekan

Penangkapan Tersangka Kh berawal dari pesanannya yang tidak kunjung tiba , Tersangka yang tengah berada di Bangka sempat mentransfer uang sebesar Rp 10 Juta kepada rekanannya.

Namun sampai batas yang ditentukan, barang sabu tidak kunjung datang, lalu Kh berangkat dari Bangka ke Palembang, laku menuju Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan.

Setibanya di lokasi , tidak menjumpai rekanannya yang menjajikan untuk mengirim barang tersebut, namun ada salah seorang yang berada dirumah tersebut.

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Pengedar Sabu SP Padang Sembunyi Dalam Mobil

“Salah seorang tersebut menawarkan  bersama Kh untuk meracik narkotika, nah saat meracik itu, petugas kita berhasil menangkap Kh,’’terang Kompol Hermansyah.

Sumber: