Aipda HR Polres Luwu Resmi Dinyatakan Gangguan Jiwa, Hasil Observasi 14 Hari di RSKD Makassar

Aipda HR Polres Luwu Resmi Dinyatakan Gangguan Jiwa, Hasil Observasi 14 Hari di RSKD Makassar

Aipda HR Polres Luwu memakai kaos hitam dinyatakan menderita gangguan jiwa. foto: dokumen/pojoksatu/oganilir.co.--

BACA JUGA:Pertama Kalinya Ayah dan Ibu Joshua Hutabarat Akan Bertemu Sambo dan Putri Candrawathi Selasa Depan

"Iya ada, pelakunya oknum polisi di kantor Polres Luwu," kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Coretan di dinding Polres itu baru ditemukan oleh petugas. Dimana coretan tersebut tertulis di sejumlah ruangan seperti di dinding ruang Satreskrim, Satlantas dan Satnarkoba Polres Luwu.

Anggota polisi tersebut berinisial H berpangkat Aipda. Ia pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.

Namun, kata Arisandi bahwa H sebelumnya pernah menjalani perawatan Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru pada tanggal 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2022 lalu. Kemudian hasil pemeriksaan itu HR didiagnosa menderita psikotik akut.

BACA JUGA:Stop Sebar Hoaks, Gita Puspita Bukan Wanita yang Coba Masuk Istana, Guru yang Rajin Fokus di Rumah dan Sekolah

"Ia pernah dapatkan rawat inap di Poli jiwa. Itu oknum sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat dari dokternya," ungkapnya.

Setelah menjalani perawatan medis, kata AKBP Arisandi, H kemudian diizinkan pulang dan menjalani perawatan jalan, sehingga H kembali bertugas di Polres Luwu seperti biasanya.

Meski demikian, akibat perbuatannya tersebut H pun saat ini telah diamankan oleh pihak Propam Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan. (*)

 

Sumber: pojoksatu/fajar