ASN OKI Ikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian, Pastikan Netralitas Pemilu
ASN OKI yang mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian. --
ASN OKI Ikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian, Pastikan Netralitas Pemilu
KAYUAGUNG, oganilir.co - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan kepegawaian, kode etik, dan kode perilaku serta netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Sosialisasi diikuti oleh ratusan ASN OKI secara hibryd dari Ruang Assesment Centre BKPP Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa 19 Desember 2023.
"Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai, pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta pembentukan kepribadian Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peraturan perundangan berlaku serta menguatkan komitmen netralitas ASN OKI jelang pemiki 2024," kata Kepala BKPP OKI Mauliddini dalam laporannya.
Sementara itu, Bupati OKI HM Dja'far Shodiq Sekretaris Daerah Asmar Wijaya mendorong kinerja dan profesionalisme ASN lingkup Kabupaten OKI.
"ASN tetap menunjukkan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara, memberikan pelayanan dengan baik, tanpa diskriminatif kepada semua yang membutuhkan layanan pemerintahan," ujarnya.
Dia berharap seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, termasuk ASN juga bisa melaksanakan hak pilih dengan baik, dengan tetap menjaga netralitas, dengan harapan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.
Sementara itu, Walter Marianus Simarmata, narasumber dari BKN Regional Palembang mengatakan beberapa faktor penyebab pelanggaran netralias di kalangan ASN.
BACA JUGA:HUT KORPRI di Ogan Ilir , Santuni ASN Meninggal dan Sakit
"Salah satu faktor penyebab yakni kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN, mereka tidak tahu. Cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas. Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif," ujar dia.
Faktor berikutnya, lanjut dia, terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK.
Sumber: