Anak Belum Dikhitan Salat Berjamaah Memutus Shaf, Bagaimana Hukumnya?

Anak Belum Dikhitan Salat Berjamaah Memutus Shaf, Bagaimana Hukumnya?

Salat Ied Iduladha 1444 H di Masjid Agung Palembang. --

الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح

Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah. (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044)

Fatwa yang semisal cukup banyak…

Bukankah orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna?

Kami tidak menjumpai dalil bahwa orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna. Jika kita menganggap khitan hukumnya wajib, maka khitan sama seperti kewajiban yang lainnya. Dan diantara kita pernah meninggalkan kewajiban agama. Bahkan sampai ada yang meninggalkan sebagian shalat, atau tidak membayar zakat. Kita anggap mereka masih muslim, dan kalau shalat, tetap sah.

BACA JUGA:4 Manfaat Salat Istikharah, Salah Satunya Mendapat Pilihan Takdir Terbaik

Bukankah ada najis di kulubnya?

Ini bisa dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total.

 

Sumber: