Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, ini Pertimbangan Hakim

Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, ini Pertimbangan Hakim

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di PN Jakarta Timur. --

Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, ini Pertimbangan Hakim

JAKARTA, oganilir.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas. Keduanya dibebaskan berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim.

Putusan Haris-Fatia dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Pertimbangan pertama hakim menyatakan frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut.

BACA JUGA:Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK

"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata hakim.

Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris yang artinya 'Yang Mulia'. Hakim memandang penggunaan 'Lord' juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.

"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.

BACA JUGA:Lulu Tobing Ngotot Bercerai, Mediasi Hakim Gagal

Hakim juga mengatakan pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. Hakim juga mengatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.

Atas dasar itu, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama," ucap hakim.

BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tugas MKMK Bukan Ubah Putusan Hakim MK

Hakim juga mengatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Haris Azhar tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: