Mantan Wamenkumham Menang Praperadilan, Simak Perjalanan Kasusnya

Mantan Wamenkumham Menang Praperadilan, Simak Perjalanan Kasusnya

Edward Omar Sharif Hiariej.--

BACA JUGA:Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan

"Satu minta konsultasi tentag hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ucap Sugeng.

Eddy Hiariej Bantah Terima Suap

Eddy Hiariej sempat membantah menerima suap dari Helmut Hermawan. Eddy menegaskan, itu merupakan hubungan profesional antara asprinya dengan Helmut Hermawan.

"Terkait aduan Sugeng (Ketua IPW) kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng," tegas Eddy, pada 14 Maret 2023.

Eddy menyerahkan urusan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya. Ia enggan ikut campur. 

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak PN Palembang, Proses Hukum 2 Tersangka Akuisisi Saham PTBA Berlanjut

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya. Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ucap Eddy.

KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan suap, pada 7 Desember 2023. KPK menjerat Eddy sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.

BACA JUGA:Tok Tok, Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022. Pertemuan juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya, dengan besaran fee Rp4 miliar..

Salah satu bentuk konsultasi hukum yang diberikan Eddy adalah ketika hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham imbas dari konflik internal. Melalui bantuan Eddy selaku Wamenkumham, buka blokir itu akhirnya bisa dilakukan.

Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut Hermawan dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Sumber: