1 Muharram 1446 Hijriyah, Jemaah Umrah Indonesia Bisa Gunakan Hotel Indonesia di Mekkah-Madinah

1 Muharram 1446 Hijriyah, Jemaah Umrah Indonesia Bisa Gunakan Hotel Indonesia di Mekkah-Madinah

JCH OKI musim haji 2023.--

1 Muharram 1446 Hijriyah, Jemaah Umrah Indonesia Bisa Gunakan Hotel Indonesia di Mekkah-Madinah

JAKARTA, oganilir.co - Insting bisnis Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mulai berjalan. Mulai 1 Muharram 1446 Hijriyah atau awal Juli depan, jemaah umrah bisa menggunakan hotel Indonesia di Mekkah dan Madinah. Sebab, hotel tersebut berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited. Rencananya hotel tersebut akan dikontrak dalam jangka panjang.

Hotel tersebut akan dinamai BPKH Limited. Hal itu disampaikan langsung Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono. Dia mengatakan BPKH Limited selaku anak usaha BPKH sudah menjalin kerja sama dengan pemilik hotelnya langsung.

"Jadi nanti kami selaku operator langsung," kata Sidiq Haryono usai penandatanganan kerja sama BPKH Limited dengan sejumlah mitra di Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:164 JCH Sudah Lakukan Pelunasan, 5 Jemaah Dinyatakan Tak Istitoah

Rencananya penandatanganan kerja sama berdurasi sekitar lima tahun ke depan. Travel umrah dari Indonesia bisa menggunakan hotel tersebut. Sidiq mengklaim nanti harga yang ditawarkan akan lebih hemat dibanding hotel sekelas lainnya.

Sidiq mengatakan pengoperasian dua unit hotel tersebut, dalam rangka memperluas investasi langsung BPKH. Uang investasi yang dipakai, bersumber dari dana haji yang dikelola oleh BPKH. Tujuannya bisa memberikan nilai manfaat yang lebih besar.

Dia menegaskan ke depan BPKH Limited akan memperluas unit usaha atau investasi mereka di Saudi. Khususnya yang terkait ekosistem haji dan umrah. Apalagi Indonesia merupakan negara pengirim jemaah umrah dan haji terbesar di dunia. Sehingga setiap tahun hasil investasi atau pengelolaan dana haji bisa terus tumbuh maksimal.

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Nama Calon JCH Musim Haji 2024, Cek di Sini

Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyambut baik perluasan investasi dana haji tersebut. Dia mengatakan dalam pengelolaan dana haji, tidak semata menghasilkan return atau manfaat yang optimal. Tetapi juga bisa memberikan pelayanan kepada jemaah haji maupun ekosistem haji dan umrah secara umum.

Dia mengatakan selama ini, sekitar 75 persen dana haji diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau SBSN. Kemudian kurang dari 5 persen, ditempatkan pada investasi langsung (direct investment). Lalu ada sekitar 20-25 persen dalam bentuk deposito bank syariah. Dengan skema itu, mengejar hasil investasi di atas 10 persen per tahun cukup berat.

Untuk bisa mengejar hasil investasi dobel digit setiap tahunnya, investasi langsung perlu diperluas. Diantaranya dengan pengelolaan hotel. Kemudian membuka layanan katering jemaah haji dan lainnya. Fadlul mengatakan ada sekitar Rp20 triliun dana haji untuk operasional layanan jemaah. Dari dana tersebut, harus ada yang kembali ke Indonesia. Selain itu juga bisa membawa pelayanan haji yang maksimal serta efisien.

 

Sumber: