Komeng Raih Suara Terbanyak Calon DPD Dapil Jabar, ini Tugasnya Sebagai Senator
![Komeng Raih Suara Terbanyak Calon DPD Dapil Jabar, ini Tugasnya Sebagai Senator](https://oganilir.disway.id/upload/da2846c4ff4a53eebe75b601fd2c73ad.jpg)
Komeng.--
BACA JUGA:AS Berharap Pemilu Indonesia Berlangsung Jurdil
4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas dan Wewenang DPD RI
DPD RI mempunyai sejumlah wewenang dan tugas saat berkedudukan sebagai lembaga negara. Berikut tugas dan wewenang DPD RI berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014.
1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Dibakar, ini Penyebabnya
2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1;
3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1;
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Daerah Perairan Lancar
7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sumber: