Komeng Raih Suara Terbanyak Calon DPD Dapil Jabar, ini Tugasnya Sebagai Senator
Komeng.--
BACA JUGA:Desk Pemilu Bukan Saingan KPU Mengetahui Hasil Pemilihan Umum
Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pasal 252
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
BACA JUGA:Mencoblos Pemilu, Warga Butuh Waktu 3-4 Menit
Fungsi DPD RI
Fungsi DPD RI dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah. Lantas, apa saja fungsi DPD RI?
1. Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
Sumber: