Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Akui Sudah 6 Bulan Konsumsi Narkoba, Ditangkap Bersama Tiga Teman, DJ dan LC
Oknum anggota DPRD Musi Rawas akui sudah 6 bulan konsumsi narkoba, ditangkap bersama tiga teman dj dan lc. foto: Holid/OGANILIR.CO--
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian diselidiki bahwa benar.
Kapolres menjelaskan keempat tersangka diamankan saat berada di sebuah kontrakan, di Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kontrakan tersebut disewakan Nadia, untuk tempat tinggalnya, selama bekerja sebagai LC, di wilayah Kota Lubuklinggau.
"Saat digrebek, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram, "jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
AKBP Harissandi mengungkapkan keempat tersangka sementara ini masih berstatus pemakai.
"Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (lid)
Sumber: