Anggota DPRD Musi Rawas Bantah Menggunakan Sabu, Fuat Nopriadi Pratama: Tidak Pernah Sabu, Selama Ini Ineks

Anggota DPRD Musi Rawas Bantah Menggunakan Sabu, Fuat Nopriadi Pratama: Tidak Pernah Sabu, Selama Ini Ineks

Anggota DPRD Musi Rawas bantah menggunakan sabu, Fuat Nopriadi Pratama ngaku selama ini pakai ineks. foto: Holid/OGANILIR.CO--

BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Augie Bunyamin Didakwa Jaksa Dalam Perkara Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang

Sementara tersangka Desi mengaku, sudah tiga bulan terakhir menggunakan narkoba. 

Kemudian tersangka Nadia sudah dua tahun menggunakan narkoba. Sedangkan Debi Saputra mengaku sudah setahun menggunakan narkoba. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian diselidiki bahwa benar. 

Kapolres menjelaskan keempat tersangka diamankan saat berada di sebuah kontrakan, di Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Mayat dalam Kubangan Lumpur OKI, Paska Pelaku Ten Ditangkap Polisi di Karawang Jawa Barat

Kontrakan tersebut disewakan Nadia, untuk tempat tinggalnya, selama bekerja sebagai LC, di wilayah Kota Lubuklinggau. 

"Saat digrebek, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram, "jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

AKBP Harissandi mengungkapkan keempat tersangka sementara ini masih berstatus pemakai. 

BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Augie Bunyamin Didakwa Jaksa Dalam Perkara Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang

"Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (lid)

Sumber: