Hotman Paris Turun ke Palembang Tepati Janji Hotman 911, Oknum Wakil Rakyat Pukul Wanita Wajib Hati-hati

Hotman Paris Turun ke Palembang Tepati Janji Hotman 911, Oknum Wakil Rakyat Pukul Wanita Wajib Hati-hati

Hotman Paris Hutapea menemui langsung Juwita, korban pemukulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palembang, Minggu 4 Agustus 2022. foto: edy/oganilir.co --

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Hotman Paris Hutapea menemui langsung Juwita, korban pemukulan yang dilakukan salah satu oknum Anggota DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu, untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang saat ini masih berlanjut.

Menggunakan jas berwarna pink, pengacara tersohor tanah air, Hotman Paris Hutapea didampingi tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan Juwita, korban pemukulan di SPBU Demang Lebar Daun, Minggu 4 Agustus 2022 lalu. 

Pertemuan tersebut digelar di Restoran Buntut Sunda Kang Ali, Jl Jenderal Sudirman Palembang, Minggu 4 September 2022.

"Ya, saya sengaja langsung datang ke Palembang untuk mengawal kasus yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu," ungkap Hotman Paris.

Lebih lanjut Hotman Paris menambahkan, kedatangannya ke Palembang juga dalam rangka bagian program Hotman 911 yakni, memberikan bantuan hukum secara gratis khusus terhadap kasus yang menyentuh hati nurani dan Hak Asasi Manusia.

"Ini juga salah satu program Hotman 911 untuk memberikan bantuan hukum gratis," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan peristiwa pemukulan seorang gadis di Palembang oleh oknum DPRD Kota Palembang. 

Video viral tersebut menghebohkan warga net. Pemukulan itu dipicu lantaran oknum anggota DPRD tersebut tidak terima saat ingin menyalip antrian pertalite, namun korban tak memberikan jalan. 

Sementara, Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra yakni Syukri Zen telah berhasil diamankan rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dan saat ini Syukri Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Palembang, Mokhamad Ngajib. (edy)

Sumber: