Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama

Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama

Taufik Basari (dua kanan). foto: dokumen jpnn.--

JAKARTA, OGANILIR.CO  - Pengacara kondang Hotman Paris disentil anggota DPR karena mengkritisi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan di dalam rencana KUHP baru.

Kk baru dipermasalahkan hal tersebut sekarang. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat suara terkait pernyataan pengusaha hiburan malam sekaligus advokat Hotman Paris itu.

Hotman Paris sebelumnya menyebut Pasal 424 KUHP patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran), termasuk masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA:Kejam Kau Ibu Tiri, Orang Nagih Utang Disuruh Masuk ke Kamar Anak Gadisnya, Biar Utang Rp 300 Ribu Lunas

Menurut pria yang akrab disapa Tobas itu, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan sudah ada dan diatur dalam KUHP lama.

"Sebenarnya pasal itu pasal yang lama. Jadi, selama ini KUHP kita yang existing, sudah mengatur hal yang serupa pada Pasal 300 KUHP yang sekarang existing," kata Taufik seusai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Mantan aktivis itu menilai bila dibandingkan, substansi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan tak ubahnya dengan Pasal 300 dalam KUHP lama.

BACA JUGA:Korupsi Program Selamatkan Rawa Ratusan Miliar, eks Kepada Dinas Pertanian Banyuasin Tersangka dan Ditahan

"Jadi, posisi sekarang, seperti pasal serupa itu ada, dengan rumusan yang baru, yang juga substansinya serupa itu tidak ada masalah. Jadi, kondisi saat ini dengan kondisi yang akan datang dengan KUHP baru, ya, sama saja,” katanya.

Oleh karena itu, kader NasDem itu mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritisi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang.

"Jadi, berdasarkan hal itu, selama kita menjalani KUHP yang ini, selama puluhan tahun, kan, tidak pernah yang dikhawatirkan oleh Hotman Paris, itu terjadi," ujarnya.

BACA JUGA:Mantap, Rekor Panggang 2.022 Ekor Ikan Asap Bumbu dan Disantap Beramai-ramai di Kabupaten PALI Terpecahkan

Taufik bahkan menilai pasal terkait minuman dan bahan memabukkan dalam KUHP baru lebih baik jika dibandingkan dengan aturan lama.

Sebab, mengubah suatu hal yang mendasar di Buku I KUHP yang memuat tentang prinsip-prinsip hukum pidana, pengertian umum, dan lainnya sebagai panduan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

Sumber: