Rektor Universitas Pancasila Mangkir Panggilan, Penyidik PMJ Jadwalkan Kamis Diperiksa

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Panggilan, Penyidik PMJ Jadwalkan Kamis Diperiksa

Ilustrasi.--

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Panggilan, Penyidik PMJ Jadwalkan Kamis Diperiksa

JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) yang akan memeriksa rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendrato dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya, Senin 26 Februari 2024 batal. 

Padahal, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada sang rektor. Namun, Senin kemarin penyidik menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendrato dalam rencana pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Edie menyatakan tidak bisa hadir karena kepentingan lainnya.

"Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Hari ini Diperiksa Penyidik PMJ

Ade menuturkan, penyidik pun telah menjadwalkan waktu pemeriksaan ulang kepada Edie. Diharapkan Edie bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024," jelasnya.

Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu karyawan di kampusnya berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Merasa Meriang, Kadis Pemberdayaan Perempuan Maluku Panggil Staf Minta Dipijat, Pelecehan Seksual Terjadi

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudingan yang mengada-ada.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).

Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.

Sumber: