Gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai Diresmikan

Gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai Diresmikan

Peresmian gedung baru Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Kamis 29 Februari 2024. foto: aqda--

Gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai Diresmikan

BANYUASIN, oganilir.co - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH mendampingi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof Dr H Amran Suadi SH dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr H Zulkarnain SH MH melaunching penggunaan gedung Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kelas II, Kamis 29 Februari 2024.

"Dengan adanya gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini, Pemerintah dan Masyarakat Banyuasin sangat diuntungkan dari kabupaten/kota lain," kata Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. 

Karena lokasi dengan adanya gedung pengadilan Agama baru ini, maka semua pelayanan yang ada di Kabupaten Banyuasin dapat terintegrasi dalam satu kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin.

BACA JUGA:Suami Bakar Istri di Mura, Gedung MI Ikut Terbakar

"Tentunya dapat mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung membantu masyarakat dalam mencari keadilan," ujarnya. 

Baik itu dalam hal sengketa rumah tangga, perkawinan, waris, ekonomi syariah dan hibah bisa diajukan di Pengadilan Agama Pangkalan Balai."Harapan kami dengan adanya gedung baru ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat Banyuasin lebih maksimal," bebernya.

Selain itu juga, ada penandatanganan MOU isbat nikah terpadu antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan Kick Off Isbat Nikah Terpadu tahun 2024 yang disaksikan langsung Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof Dr H Amran Suadi, SH dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr H Zulkarnain SH MH.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bangun 2 Gedung Kantor NU-MUI, Diresmikan Pj Bupati

"Dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini, dapat memangkas biaya dan waktu pemohon masyarakat Banyuasin," ungkapnya. 

Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalan Balai datang ke tengah masyarakat Kabupaten Banyuasin secara langsung. Hal ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2015, Sinergi dan Kolaborasi antar instansi Pemerintah perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai penerima layanan kian merasakan kemudahan.

"Proses Sidang Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya di kantor tetapi juga terjun langsung ke wilayah-wilayah terpencil," bebernya. 

Harapan dengan Isbal Nikah, maka status anak menjadi jelas. Sehingga legalitas identitas hukum juga menjadi jelas, sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Astra Daihatsu Resmikan Gedung Baru dan Layanan Service di Prabumulih

Sumber: