Miras Palsu Mansion House, Vodka dan Whisky Pakai Pelarut Industri, Pengedar Ditangkap di Pasar Tanjung Raja

Miras Palsu Mansion House, Vodka dan Whisky Pakai Pelarut Industri, Pengedar Ditangkap di Pasar Tanjung Raja

Miras palsu mansion house, vodka dan whisky pakai pelarut industri. Tersangka Suliyanto (berbaju tahanan). foto: kms a rivai/koran sumeks/OGANILIR.CO--

BACA JUGA:2 Lahan Ganggu Pembangunan Fly Over Simpang Sekip Palembang Belum Dibebaskan, Lahan Bea Cukai Harus Hibah Aset

Polisi kembangkan kasusnya ke tempat kontrakan tersangka di Lr Balai Transmigrasi.

Lokasinya di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Di tempat home industry itu, kami temukan lagi 1.872 botol miras oplosan," ungkapnya.

"Termasuk peralatan dan bahan,” beber Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Erlangga.

BACA JUGA:2 Lahan Ganggu Pembangunan Fly Over Simpang Sekip Palembang Belum Dibebaskan, Lahan Bea Cukai Harus Hibah Aset

Dari tiga pengungkapan home industry miras oplosan, yang terakhir ini kualitas miras paling bersih tanpa ampas. 

“Kami selektif terkait peredaran miras, yang bisa mengakibatkan arnarkis bagi peminum," katanya.

"Apalagi miras oplosan, kandungannya tidak sesuai label. Akan merugikan dari sisi kesehatan," katanya.

"Tapi kami juga tetap mengimbau, jangan konsumsi meras,” tegasnya.

BACA JUGA:Santer Wacana Pergantian Lini Serang Sriwijaya FC, Buka Peluang Pinjam Striker Beto atau Cristian Gonzales?

Tersangka Yanto dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Serta Permen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

“Dari pengakuannya, selama delapan bulan beroperasi, omzetnya sekitar Rp300 jutaan,” pungkas Hadi.

Sumber: