Miras Palsu Mansion House, Vodka dan Whisky Pakai Pelarut Industri, Pengedar Ditangkap di Pasar Tanjung Raja
Miras palsu mansion house, vodka dan whisky pakai pelarut industri. Tersangka Suliyanto (berbaju tahanan). foto: kms a rivai/koran sumeks/OGANILIR.CO--
Dijelaskan Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Arif Ritonga:
Miras tersangka Yanto diedarkan di Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Kota Pagaralam dan Kabupaten Muba.
“Bahkan ada yang dikirim ke Provinsi Bangka Belitung,” tambahnya. (kms/air)
Sumber: