Empat Tersangka Pengadaan Bibit Buah di Kabupaten OKU Ditahan Jaksa, Total Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

Penyidik Kejari OKU menahan empat tersangka pengadaan bibit buah unggul untuk 49 desa di Kabupaten OKU Tahun 2019. Satu tersangka lagi dari swasta, mangkir dari pemanggilan. foto: berry/koran sumeks/oganilir.co--
Sehingga tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Terpisah, penasihat hukum para tersangka, Joni Antoni SH, berharap tersangka RO selaku Direktur CV Mitra Selayu, dapat segera ditangkap.
Sehingga kasus ini dapat lebih terbuka di persidangan nanti. “Kami juga berharap kasus ini dapat segera disidangkan,” singkatnya. (bis/air/)
Sumber: