Kenaikan UMP Sumsel yang diusulkan Hanya Rp27 Ribuan Mendapat Penolakan dari Buruh dan Pekerja, Hitung Ulang!

Kenaikan UMP Sumsel yang diusulkan Hanya Rp27 Ribuan Mendapat Penolakan dari Buruh dan Pekerja, Hitung Ulang!

Aktivitas buruh harian di pinggiran Sungai Musi kawasan 16 Ilir, Kota Palembang, kemarin (18/11). foto-evan/koransumeks/OGANILIR.CO--

Diketahui, Kemenaker mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pakai formula baru,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
 Berdasarkan dokumen presentasi Kemenaker yang diberikan ke Depenas, disebutkan bahwa penetapan upah minimum melalui formula PP No 36/2021 tidak dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Personel Damkar Kota Lubuklinggau yang Tersetrum Arus Listrik Saat Bertugas, Kondisinya Sudah Mulai Membaik

Sebab upah minimum dengan formula tersebut tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Masih dalam dokumen tersebut tertulis tiga poin penting. Pertama, penetapan atas penyesuaian upah minimum pada 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Kedua, dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur tidak boleh menetapkan upah minimum melebihi 10 persen. Ketiga, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (yun/fin)

 

Sumber: