Simpan 38 Pucuk Senpi, Wanita di Bandung Diamankan

Simpan 38 Pucuk Senpi, Wanita di Bandung Diamankan

Ditreskrimum Polda Jabar menggelar konferensi pers tersangka HSL yang menyimpang 38 pucuk senpi, Kamis 28 Maret 2024. foto: jpnn.com--

Simpan 38 Pucuk Senpi, Wanita di Bandung Diamankan

KABUPATEN BANDUNG, oganilir.co - Seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial HSL harus berurusan dengan hukum gara-gara menyimpan beberapa pucuk senjata api di rumahnya. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pun bertindak dan mengamankan tersangka HSL. Penemuan senjata api dari berbagai merek pabrik itu ada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules A Abast mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi pengiriman senjata api dari Jakarta Utara ke Kota Bandung. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian melacak pengiriman barang itu.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan

“Pada hari Senin 25 Maret 2024, telah diamankan saudari HSL yang menguasai, menyimpan, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” kata Jules di Mapolda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, senjata api tersebut dimiliki oleh PKL yang merupakan suami dari HSL. Sementara, PKL saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata api.

“Penyimpanan dilakukan oleh istrinya. Tim kami belum menanyakan keterangan dari PKL tentang bagaimana senjata api ini bisa ada di tangan yang bersangkutan, karena PKL masih berada di LP Cipinang,” ucap Surawan.

BACA JUGA:Enam Tahun Simpan Senpira di Pondok, Warga di Musi Rawas Diciduk Polisi

Dia menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.

“Kami masih menyelidiki siapa pembelinya. Kami juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja. Saat penyelidikan, kami juga tidak menduga kalau senjata apinya bisa ditemukan sebanyak ini,” jelasnsya.

Menurut dia, senjata api yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek, 9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. Puluhan senjata api ini juga merupakan buatan pabrik.

“Kalau dilihat dari mereknya, rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri,” ucap Surawan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan pidana maksimal 20 tahun.

Sumber: