Pungut Biaya PTSL, Kades Tanjung Ali Bakal Dilaporkan
Desa Tanjung Ali.--
KAYUAGUNG - Lebih kurang 40 warga Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Rahman yang sebelumnya memberikan biaya Rp400 ribu kepada kades untuk mengurus PTSL sertifikat tanah yang tak kunjung selesai. Warga sepakat akan melapor ke pihak berwajib.
Mustar, salah satu warga mengaku, dua tahun lalu imengurus sertifikat tanah dalam program PTSL. Saat itu kades Rahman meminta biaya Rp400 ribu per SHP itu tidak termasuk biaya membeli materai dan patok tanah.
"Ada yang bayar hingga Rp1,2 juta karena satu orang mengurus tiga SPH," kata warga.
Waktu itu kades menjanjikan lebih kurang delapan bulan sertifikat tanah mereka akan keluar, tapi sampai saat ini hampir 2,5 tahun belum juga keluar.
BACA JUGA:Pimpin Apel Bulanan, Pj Bupati OKI Ingatkan Disiplin Pegawai
Bahkan ia sudah empat kali menanyakan langsung kepada kades tak pernah mendapat jawaban pasti. Bahkan kades menyerahkan untuk menanyakan kepada Kantor Pertanahan OKI langsung.
Betapa kecewanya mereka setelah menanyakan ke Kantor Pertanahan OKI, rupanya tanah yang diurus mereka masuk Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga tidak bisa dikeluarkan sertifikat nya.
Pihaknya sempat mempertanyakan biaya yang selama ini diberikan kepada kades untuk pembuatan sertifikat rupanya itu dugaan pungutan kemarin malam kades memanggil warga dan anggota Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Ali.
BACA JUGA:Ratusan Kerbau Milik Peternak Mati, Pj Bupati OKI Janji Berikan Bantuan
Dalam kesempatan itu kades berniat akan mengembalikan uang sebesar Rp400 ribu untuk 186 warga yang tanahnya masuk wilayah DAS." Kalau kami tidak mau lagi menerima pengembalian uang itu kami sudah kecewa," imbuhnya.
Mereka akan membawa masalah ini kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya warga sudah pernah meminta kades untuk mengembalikan uang Rp400 ribu itu tapi kades tidak menggubris. Bahkan pihaknya sudah mendatangi Polsek Jejawi untuk melaporkan masalah ini.
Anggota BPD Desa Tanjung Ali, Sarkowi menjelaskan, pihaknya siap mendampingi warga yang merasa kecewa terhadap kades hingga ke proses hukum."Ini tugas kami sebagai pengawas di desa kami siap mendampingi," bebernya.
Karena dari informasi Kantor Pertanahan OKI sebanyak 186 warga yang mengajukan PTSL untuk pembuatan sertifikat memang tidak bisa diproses karena persil yang diajukan masuk wilayah DAS.
BACA JUGA:H Ali Imron Siap Maju Bakal Calon Wakil Bupati OKI
Sumber: