Saksi Kunci Sebut Diancam Pelaku Menyebut Nama Ujang Kocot
Sidang kasus pembunuhan Saidina Ali di PN Kayuagung, Selasa 23 April 2024. --
BACA JUGA:Hanya 15 Anggota DPRD Hadir, Sidang Paripurna Ogan Ilir Tetap Lanjut
Kemudian korban pulang menuju rumahnya di tengah jalan korban dihadang kedua pelaku. Lalu Hendra membacok leher korban sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dari motor setelah itu dikeroyok keduanya. Sementara teman korban melarikan diri ia juga mengalami luka.
Dari tangan pelaku diamankan satu helai celana pendek warna merah, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju kaus warna putih,satu pasang sepatu warna hitam , satu buah tali warna hitam dan satu helai celana jeans.
Sementara untuk pisau yang digunakan dibuang pelaku di sungai. Pihaknya sudah membuat berita acara daftar pencarian barang. Pelaku dike akan Pasal 340 atau Pasal 170 aya 2 ke 3 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Sumber: