2 Pelaku Curat Ditangkap Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, ini Tampangnya
Dua pelaku curat yang diamankan Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.--
PRABUMULIH, oganilir.co - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Keduanya, yaitu Ramadhan Saputra (19) dan Rahmat Zainudin (18). Keduanya merupakan warga Jl Simanjuntak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.38 WIB di Jl Kopral Toya, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih atau di kediaman Suryani (36).
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kedua pelaku bersama temannya yang lain (DPO) melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu kamar.
BACA JUGA:Team Macan Kumbang Polres Prabumulih Berhasil Amankan Dua Pelaku Begal
Selanjutnya, pelaku mengambil uang Rp6 juta dan emas 24 karat seberat 1/4 suku dalam lemari plastik. Perbuatan pelaku pun terekam CCTV dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Berbekal kamera CCTV dan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Kamis, 31 Oktober 2024 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kita langsung melakukan penyelidikan," sebut Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, Ahad 3 November 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Ahad (3/11) sekitar pukul 02.00 WIB Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat mengetahui keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Mobnas Pemkot Pagaralam Hantam Innova di Prabumulih
"Kemudian tim bersiap untuk melakukan penangkapan, setelah itu Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas nama Ramadhan Saputra dan Rahmat Zainudin," bebernya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama beberapa temannya yang masih DPO yaitu YD, DD dan AN.
"Selanjutnya pelaku beserta barang-bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Di hadapan petugas, kedua pelaku tak bisa berkutik. Pelaku Ramadhan mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan Rahmat Zainudin mengaku mendapatkan uang Rp1.050.000 dari hasil mencuri.
Sumber: