Polres Mura Tolak Pengajuan Rehab Tiga Pemuja Sabu Desa Tanah Periuk

Polres Mura Tolak Pengajuan Rehab Tiga Pemuja Sabu Desa Tanah Periuk

--

Polres Mura Tolak Pengajuan Rehab Tiga Pemuja Sabu Desa Tanah Periuk

MUSI RAWAS, oganilir.co - Polres Musi Rawas tegaskan terus melakukan proses pidana terhadap tiga pemuja sabu yang tertangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).       

Pasalnya, diantara tiga pelaku yang tertangkap, meminta bantuan salah satu organisasi untuk dilakukan rehab dan membatalkan proses hukum yang berjalan.  

Kapolres Mura AKBP Adi Supriadi melalui Wakapolres Mura Kompol Harsono, di dampingi Kabag Ops Polres Mura Kompol Tony Saputra dan Kasat Narkoba AKP Romi, Kamis 25 April 2024 mengkonfirmasi secara resmi, menolak permintaan Rehab salah satu pelaku tindak pidana Narkotika. 

BACA JUGA:Polres Banyuasin Musnahkan Sabu 21 Kg dan 14776 Butir Ekstasi

Terkait ungkap kasus penangkapan tiga pemuja sabu atas nama Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, serta, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.    

Ketiganya tertangkap, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.20 WIB, di desa Tanah Periuk, kecamatan Muara Beliti, Dengan barang bukti, satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah pirex yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram.      

"Menurut keterangan salah satu tersangka mereka sudah beberapa kali membeli dan mengkonsumsi sabu sabu di lokasi itu. Saat di tes urine mereka juga positif mengandung amfetamin," tegasnya. 

BACA JUGA:Kurir Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati, BB Terbilang Banyak  

Pihaknya mengungkapkan, Karena ini sudah berproses, barang bukti ada dan tersangka tertangkap saat hendak mengkonsumsi narkotika serta mengakui barang itu miliknya, "berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan," tegas Wakapolres Mura.        

Sementara itu, kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi menegaskan. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 KUHP, pasal 127 KUHP, pasal 112 KUHP. Katena terbukti menguasai dan menggunakan Narkotika.   

"Rehab, seharusnya dilakukan sebelum tertangkap, bukan dilakukan saat sudah ditangkap, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami tetap akan melanjutkan kasus ini, terkait permintaan rehab, silakan nanti hakim yang menentukan dipengadilan," tegasnya.         

Pihaknya menegaskan, jika proses penangkapan maupun penyidikan sudah sesuai prosedur. Dan Polres Mura memang banyak menadapat pengaduan maraknya peredaran Narkotika di wilayah Desa Tanah Periuk.   

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Mura tak Tersentuh Hukum Ditangkap, Keluarga yang Melaporkan  

Sumber: