Pendaftaran Balonbup Banyuasin di Golkar, Anggota DPRD Sumsel Gunakan Fasilitas Negara
Mobil dinas DPRD Sumsel yang digunakan pada pengambilan formulir penjaringan di DPD II Partai Golkar. Foto: istimewa--
BANYUASIN, oganilir.co - Pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Banyuasin ke Partai Golongan Karya (Golkar) Rabu 24 April 2024 ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas (mobdin).
Informasinya mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ berisikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.
Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin itu, dan terparkir di halaman Partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati Banyuasin dari partai yang pernah berkuasa di masa Orde Baru itu.
Tentunya hal itu sangat disayangkan, apalagi larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Mantan Bupati Banyuasin Dukung Wabup Nyalon Kepala Daerah
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
"Kok pakai fasilitas negara," kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya. Infonya mobil itu berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
"Seharusnya patuhi aturan, kendati saat ini belum masuk masa kampanye," tuturnya.
Aang Mitharta, ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya lebih di teknis, sedangkan terkait ada hal-hal yang mengarah pelanggaran itu dengan Bawaslu.
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin: Ardi Arfani Pede Digandeng Askolani
"Coba koordinasi dengan Bawaslu," kata Aang.
Sementara itu, April Yadi, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin mengatakan terkait informasi dari masyarakat saat pengambilan formulir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diduga adanya oknum memakai fasilitas negara.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN untuk dapat mempedomani peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sumber: