Gugat Dewas ke PTUN, BW Nilai Nurul Ghufron tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Gugat Dewas ke PTUN, BW Nilai Nurul Ghufron tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Bambang Widjojanto.--

Gugat Dewas ke PTUN, BW Nilai Nurul Ghufron tak Layak Jadi Pimpinan KPK

JAKARTA, oganilir.co - Polemik yang terjadi antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendapat sorotan dari mantan pimpinan lembaga antirasuah Bambang Widjojanto (BW). 

Kisruh yang terjadi di tubuh KPK disorot BW ini terkait permasalahan antara Nurul Ghufron dengan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap melanggar wewenang sebagai anggota Dewas KPK dalam mengusut laporan dugaan pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang masuk di Dewas.

Pelaporan itu terjadi saat Ghufron masih harus menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus itu akan masuk ke tahap persidangan etik.

BACA JUGA:Dewas KPK Sidangkan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Besok, ini Permasalahannya

Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN. Ghufron merasa kasus etiknya di Dewas KPK telah kedaluwarsa.

Ghufron lanjas mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan Ghufron saat masih harus menghadapi sidang etik.

Kembali ke kritik BW, menurutnya gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK merupakan bentuk insubordinasi. Dia menilai Ghufron telah berupaya mendelegitimasi Dewas KPK.

"Tindakan Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas adalah tindakan yang menyerupai insubordinasi karena dengan sengaja hendak mendelegitimasi otoritas Dewan Pengawas," kata BW kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Laporan Jaksa Memeras Saksi tak Terbukti

BW bertanya-tanya apakah tindakan Ghufron ini juga direstui pimpinan KPK lain. Dia mengatakan pimpinan KPK harus mengedepankan kolegialitas dalam tindakannya.

"Apakah tindakan Nurul Ghufron sudah disetujui Pimpinan lainnya? Jika tidak, Nurul Ghufron sudah melawan prinsip kolegialitas," ujarnya.

Berikutnya, BW menduga Ghufron sedang membangun posisi tawar saat mengetahui kasus etiknya mulai diusut Dewas KPK. Dia menduga Ghufron telah melanggar aturan yang sedang berupaya ditegakkan oleh Dewas KPK.

"Nurul Ghufron diduga sedang membangun posisi tawar ketika mengetahui kasus pelanggaran etika di Dewas KPK tengah diperiksa dan kemudian menggugat Dewas KPK melalui isu lainnya. Jika dugaan ini benar, Nurul Guhfron secara sengaja telah melanggar asas KPK yang ingin ditegakkan oleh Dewas seperti tersebut di dalam Pasal 5 UU KPK," ujarnya.

Sumber: