Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

--

Selanjutnya yang membuat Syahrul lebih heran lagi, masih dalam press rilisnya 

Kasat Reskrim saat sempat mengatakan bahwa pelaku dikenakan ancaman berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2, dan Pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api gelap yang dapat dituntut seumur hidup.

Namun, yang menjadi ironi sesuai SP2HP tertanggal 29 April 2024 tersebut ancaman UU Darurat kepemilikan senpi rakitan menjadi tidak ada.

Selain itu lanjutnya, kejanggalan lain seperti jerat pasal lainnya dilakukan secara bersama-sama dengan ayah pelaku bernama Karyani serta menghilangkan barang bukti juga tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

BACA JUGA:Korban Jambret Meninggal Tabrak Truk, Polsek Mariana Ringkus Penadah HP

Sehingga pelaku ini dianggap pelaku tunggal dan menjadi tindak pidana penganiayaan biasa, serta ayah pelaku dianggap saksi biasa bukan sebagai pelaku lainnya," urainya.

Hal itu, lanjut Syahrul juga terjadi pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI terhadap terdakwa Lamsa.

Bahwa dalam perjalanan dan perkembangan kasus ini, menurutnya secara nyata patut diduga ada penanganan oleh aparatur negara secara parsial.

Dan ketidakprofesionalan berkeadilan, yang dilakukan penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian hingga pihak kejaksaan di wilayah hukum Kabupaten OKI atas peristiwa yang menimpa korban Yosen Rinaldo." Kami hanya ingin meminta penyelidikan ulang karena menyangkut rasa keadilan,"tandasnya.

Sumber: