Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

--

Dengan sangkaan pasal disajikan penyidik tidak ditemukan fakta peran bapak tersangka, sehingga dalam hal keterlibatan bapaknya tersangka sudah disampaikan kepada keluarga korban akan dibuktikan pada fakta persidangan apabila nanti dalam persidangan dinyatakan ada keterlibatan, maka pada sidang keputusan dari majelis hakim itu akan dijadikan penyidik untuk menetapkan bapak tersangka.BACA JUGA:Hakim yang Menyidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Ditunjuk, Tinggal Jadwal Sidang

Dimana dalam fakta persidangan jaksanya sudah menerapkan dakwaan sebagaimana disampaikan kepada majelis hakim.Terhadap ketidakpuasan keluarga korban itu sendiri yang menyebut adanya upaya menghilangkan barang bukti, memang itu kewenangan penyidik ia menetapkan orang sebagai tersangka kalau penyidik menyangkakan pasal menghilangkan barang bukti oleh bapak tersangka itu harus memulai penyidikan tersendiri.

Karena pidananya berbeda. Kami sudah bekerja profesional proporsional sesuai dengan fakta yang ada dan besok akan ada sidang agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya dikutip dari Sumeks.co Syahrul Senan yang merupakan paman korban mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2024 silam yang mana saat itu korban yang merupakan keponakannya itu menegur pelaku karena menggeber suara motornya yang juga sedang membonceng ayah pelaku bernama Karyani.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan di Panti, Polisi Telah Periksa 5 Orang, 1 Terduga Pelaku, Hidayat dan 4 Saksi di TKP

Tidak senang karena ditegur oleh keponakan saya itu, pelaku bersama ayahnya pun turun dari motor dengan membawa senjata," ungkap Syahrul.

Saat itu saksi tetangga korban melihat ayah pelaku mengeluarkan sajam dan pelaku mengeluarkan senpi rakitan dan langsung menembak kearah tubuh korban. Sehingga, kata Syahrul peluru senpi pelaku Lamsa mengenai dan bersarang di bagian perut keponakannya tersebut hingga mengalami luka yang cukup parah.

Ia mengaku keponakannya tersebut masih bisa diselamatkan usai mendapatkan perawatan medis dirumah sakit meski mendapat beberapa luka jahitan pada bagian perut bekas tembakan senpi rakitan pelaku.

Sehingga peluru senpi pelaku Lamsa mengenai dan bersarang di bagian perut keponakannya tersebut hingga mengalami luka yang cukup parah. Namun, Syahrul mengaku keponakannya tersebut masih bisa diselamatkan usai mendapatkan perawatan medis dirumah sakit meski mendapat beberapa luka jahitan pada bagian perut bekas tembakan senpi rakitan pelaku.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Polisi Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka

Namun, anehnya justru yang terjadi adanya pemutarbalikan fakta baik dari berkas BAP penyidik Polres OKI hingga dakwaan jaksa Kejari OKI.

Seperti, lanjutnya pada saat rilis tersangka Kasat Reskrim Polres OKI saat itu mengatakan bahwa korban lah yang menggeber motor didepan pelaku, sehingga tersinggung karena ditegur pelaku.

Bahkan, lanjutnya lagi dikatakan dalam press rilis saat itu korbanlah yang hendak memukul pelaku dengan kayu sehingga membuat pelaku menembak korban dengan senpi rakitan.

Baginya ini merupakan pemutar balikan fakta, dan dipersidangan nyatanya saksi mata yang melihat peristiwa itu mengatakan sebaliknya bahwa pelaku bersama ayahnya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu.

BACA JUGA:Ini Update Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rombongan SMK Depok di Subang

Sumber: