Kalah Perkara, PN Kayuagung Eksekusi Rumah Tergugat

Kalah Perkara, PN Kayuagung Eksekusi Rumah Tergugat

Keluarga Darmiyati mencari barang berharga di reruntuhan bangunan usai pelaksanaan eksekusi.--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Masalah tanah  warisan dimenangkan penggugat Heriyadi Cakuk di Pengadilan Negeri Kayuagung. Tiga anggota keluarganya harus kehilangan rumah mereka. Menggunakan alat berat rumah mereka digusur pada Selasa 11 Juni 2024.

Darmiyati, pemilik rumah yang digusur mengaku, memang tanah yang ditempatinya  tidak memiliki surat tapi tanah itu tanah keluarga nenek buyut mereka.

"Kami banjir air mata melihat rumah kami digusur menggunakan alat berat," kata Darmiyati Kamis 13 Juni 2024.

Sudah 12 tahun mereka tinggal di Kampung II, Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran dan tidak ada masalah. Karena saat itu nenek mereka meninggal tapi setelah neneknya meninggal baru terjadi permasalahan ini. Karena sebelum dibangun rumah lahan itu  hanya rawa lebak. 

BACA JUGA:Bupati Panca Ajak Ketua PN Kayuagung Tinjau Kantor Vertikal

Ia bahkan sudah berapa kali dikirim surat pemberitahuan kalau rumahnya dan dua unit rumah lainnya milik Atek ukuran 12x 20 meter  dan Novianti ukuran 4x6 meter akan digusur setelah penggugat memenangkan gugatannya.

Sejak setahun terakhir ini perkara tersebut bergulir di pengadilan dan penggugat memenangkan perkara tersebut. Ia tidak ikhlas rumahnya dihancurkan menggunakan satu unit alat berat.

Saat ini dirinya dan keluarga tidak memiliki tempat tinggal lagi.

"Saya sekarang menumpang di rumah nenek," imbuhnya.

Bahkan yang lebih menyakitkan, tergugat meminta ganti biaya selama mereka tinggal di atas tanah yang dihancurkan tersebut. Karena itu mereka sengaja tidak akan membersihkan puing-puing bangunan rumah yang dirusak.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Pelantikan Wakil PN Kayuagung

Birkan saja di sana. Ia hanya mengambil isi rumah, untuk puing bangunan itu penggugat saja yang membersihkannya.

"Kami tidak ikhlas rumah kami dihancurkan seperti ini," tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Direktori Mahkamah Agung RI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kayuagung, Chandra Dewi membacakan Keputusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Kag Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut: Heriadi dan Zainun Bahri  sebagai penggugat melawan Ateh sebagai tergugat 1, Darmiyati sebagai tergugat II dan Sangkut sebagai tergugat III.

Sumber: