Kalah Perkara, PN Kayuagung Eksekusi Rumah Tergugat

Kalah Perkara, PN Kayuagung Eksekusi Rumah Tergugat

Keluarga Darmiyati mencari barang berharga di reruntuhan bangunan usai pelaksanaan eksekusi.--

Tentang duduk perkara menimbang penggugat dengan surat gugatan pada 23 Februari. Dalam berbagai uraian diatas dalam petitum mengabulkan semua gugatan penggugat seluruhnya.Menyatakan  tanah sawah yang berukuran 30x120 depo  adalah sah dan benar kepunyaan penggugat dalam hal ini ahli waris Matamin bin Manak, kakek dari penggugat.

BACA JUGA:Guntoro Eka Gantikan Tira Tirtona Ketua PN Kayuagung

Mengatakan kepada tergugat I, II dan II bersalah dan memerintahkan kepada tergugat I, II dan III merobohkan yang sudah dibangun di atas tanah sawah tersebut.

Agar para tergugat I dan II membayar sewa tanah yang telah ditempati sejak 2013 sampai dengan sekarang dengan biaya pertahun Rp10 juta.

Membayar kerugian materil ongkos transportasi pulang pergi penggugat I dan II mengurus perkara Rp250 juta dan lainnya.

Sumber: